Postingan ini aku tulis di blog sebagai pengingat dan mungkin juga bisa bermanfaat bagi yang lain. Jadi, kalau Anda sudah melakukan pengukuran ulang pengembalian batas tanah maka Anda akan mendapatkan PBT (Peta Bidang Tanah) dari kantor pertanahan (BPN).
Nah, tapi kalau ternyata ukuran luasnya lebih kecil dari luas yang tertera di sertifikat, sedangkan Anda membayar SPPT PBBnya pun luasnya beda pula (lebih mahal) ini kan perlu pembetulan?
Kalau mengurus pembaruan blangko sertifikat tanah mungkin agak lama ya, jadi saran dari BPPKAD bisa tanpa sertifikat hanya saja harus minta surat pengantar dari Desa/ Kelurahan yang menerangkan bahwa bidang tanah tersebut benar benar milik Anda dengan luas sekian m2.
Untuk syarat pembetulan dan mutasi sppt PBB sudah pernah aku tulis di link berikut ini :
https://moocensusan.blogspot.com/2021/07/syarat-mutasi-dan-pembetulan-sppt.html