Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Supergreen Food, Detox khusus Logam Berat

Moocen Susan | Kamis, Juli 15, 2021 | Be the first to comment!

Melakukan Detox adalah hal yang menyehatkan, karena dengan detox tubuh kamu akan bersih dari racun-racun yang bisa menyebabkan berbagai penyakit. 


Nah Racun yang dimaksud adalah logam berat, zat kimia dan zat berbahaya lainnya. Selain itu detox juga dapat melancarkan pencernaan tubuh. 

Cukup 10 tablet Supergreen Food di pagi hari tubuh kamu bisa detox logam berat dan lebih sehat, simple kan?

Order Supergreenfood

WA : 081915197153

APAKAH BISA MENGURUS PEMBETULAN SPPT TANPA SERTIFIKAT TANAH?

Moocen Susan | Kamis, Juli 15, 2021 | Be the first to comment!

Postingan ini aku tulis di blog sebagai pengingat dan mungkin juga bisa bermanfaat bagi yang lain.  Jadi, kalau Anda sudah melakukan pengukuran ulang pengembalian batas tanah maka Anda akan mendapatkan PBT (Peta Bidang Tanah) dari kantor pertanahan (BPN).

Nah, tapi kalau ternyata ukuran luasnya lebih kecil  dari luas yang tertera di sertifikat, sedangkan Anda membayar SPPT PBBnya pun luasnya beda pula (lebih mahal) ini kan perlu pembetulan?

Kalau mengurus pembaruan blangko sertifikat tanah mungkin agak lama ya, jadi saran dari BPPKAD bisa tanpa sertifikat hanya saja harus minta surat pengantar dari Desa/ Kelurahan yang menerangkan bahwa bidang tanah tersebut benar benar milik Anda dengan luas sekian m2.

Untuk syarat pembetulan dan mutasi sppt PBB sudah pernah aku tulis di link berikut ini :

https://moocensusan.blogspot.com/2021/07/syarat-mutasi-dan-pembetulan-sppt.html

Jangan Cantumkan Gelar di KTP

Moocen Susan | Kamis, Juli 15, 2021 | 2 Comments so far

 Menurut pengalaman pribadi, repot urusan kalo KTP ada gelarnya. Misalnya saat mengurus surat nikah, pasti ada pencocokan  nama di ktp dg akta kelahiran atau untuk mengurus dokumen lain itu akan jadi tdk sinkron.

Akibatnya harus memperbarui ktp lagi. Entah ini memang begitu atau hanya aku yg mengalami. Silakan komen ya.

JIKA LUAS TANAH di PBT TIDAK SAMA DENGAN LUAS TANAH di SERTIFIKAT TANAH

Moocen Susan | Rabu, Juli 14, 2021 | 10 Comments so far

Apa yang harus dilakukan ketika sesudah pengukuran ulang pengembalian batas tanah, ternyata hasil pengukuran luas tanah jadi lebih kecil daripada luas tanah di Sertifikat? Dan kita ingin menyamakan luas di Sertifikat sesuai luas di PBT? 

Menurut petugas BPN bisa mengajukan permohonan ganti blanko sertifikat. Nanti akan terbit sertifikat dengan luas yang sama dengan yang tertera pada PBT (Peta Bidang Tanah).

Adapun syaratnya yaitu :

1. PBT asli

2. Sertipikat asli

3. Fotokopi KTP & KK yang dilegalisir

4. Formulir permohonan


Semoga bermanfaat.

CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SALINAN SPPT

Moocen Susan | Selasa, Juli 06, 2021 | Be the first to comment!

 Cara mengajukan permohonan salinan SPPT mungkin karena ketlingsut, atau hilang entah kemana berikut ini caranya :

1. Surat kehilangan dari Desa/ Kelurahan

2. Fotokopi KTP

3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan mengetahui Kepala Desa/ Lurah

4. Fotokopi Sertifikat Tanah, jika belum bersertifikat dilampiri letter C/D

5. Surat permohonan salinan SPPT-- > Formulir dari BPPKAD.

Semoga kedepannya bisa seperti kota lain yang bisa cetak SPPT sendiri ya guys, jadi lebih memudahkan kita sebagai WP.

SYARAT MUTASI dan PEMBETULAN SPPT PBB

Moocen Susan | Selasa, Juli 06, 2021 | 10 Comments so far

 Aku baru tahu kalau luas tanah rumahku menurut sertifikat adalah 219 m2 sedangkan setiap aku bayar tagihan PBB tiap tahun tertera di SPPT PBB luas tanahku = 393m2. Selisihnya lumayan juga 174m2. Panik gak? Panik gak? Panik lah masak enggak....Setelah bertahun-tahun baru paham prosedurnya mengurusnya karena dulu aku masih kecil  dan gaptek dan belum tahu banyak tentang hal-hal semacam ini, sekarang sudah sering browsing cari info jadi baru tahunya akhir akhir ini.

Postingan ini aku dapat dari instagram @bppkad_blora dan aku share ulang biar ga lupa dan semoga juga bermanfaat buat kalian semua.

Adapun persyaratan Mutasi dan pembetulan SPPT :

1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan 

2. SPPT Asli tahun berjalan

3. Fotokopi KTP

4.Surat Kuasa dalam hal dikuasakan, mengetahui Kepala Desa/ Lurah

5.Fotokopi Sertifikat Tanah, jika belum bersertifikat dilampiri letter C/D dilegalisir oleh Desa/ Kelurahan

6. Surat Permohonan Mutasi/ Pembetulan --> Formulir dari BPPKAD

7. SPOP dan LSOP (jika ada bangunan) --> Formulir dari BPPKAD