Aku baru tahu kalau luas tanah rumahku menurut sertifikat adalah 219 m2 sedangkan setiap aku bayar tagihan PBB tiap tahun tertera di SPPT PBB luas tanahku = 393m2. Selisihnya lumayan juga 174m2. Panik gak? Panik gak? Panik lah masak enggak....Setelah bertahun-tahun baru paham prosedurnya mengurusnya karena dulu aku masih kecil dan gaptek dan belum tahu banyak tentang hal-hal semacam ini, sekarang sudah sering browsing cari info jadi baru tahunya akhir akhir ini.
Postingan ini aku dapat dari instagram @bppkad_blora dan aku share ulang biar ga lupa dan semoga juga bermanfaat buat kalian semua.
Adapun persyaratan Mutasi dan pembetulan SPPT :
1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
2. SPPT Asli tahun berjalan
3. Fotokopi KTP
4.Surat Kuasa dalam hal dikuasakan, mengetahui Kepala Desa/ Lurah
5.Fotokopi Sertifikat Tanah, jika belum bersertifikat dilampiri letter C/D dilegalisir oleh Desa/ Kelurahan
6. Surat Permohonan Mutasi/ Pembetulan --> Formulir dari BPPKAD
7. SPOP dan LSOP (jika ada bangunan) --> Formulir dari BPPKAD