Hi, guys!
Hari ini aku mau bahas soal SKCK. SKCK itu singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelumnya namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Buat kalian yang belum punya SKCK ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK berikut ini dokumen yang harus disiapkan :
1. Fotokopi KTP (1 lbr)
2. Fotokopi KK (1 lbr)
3. Fotokopi Akta Lahir / Ijazah
4. Pas Foto 4x6 = 4 lembar (warna background merah)
Adapun masa berlaku SKCK ini jika dikeluarkan oleh Polsek hanya berlaku 3 bulan, sedangkan jika SKCK dikeluarkan oleh Mabes Polri, Polda, dan Polres berlaku selama enam bulan.
Kenapa beda? Karena SKCK yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi itu memiliki kegunaan yang berbeda.
Kalau kalian ingin membuat SKCK sebagai syarat melamar kerja di BUMN atau CPNS maka pembuatan SKCK di Polres.
Sedangkan untuk visa untuk pergi ke luar negeri, baik visa studi maupun kunjungan, bisa mendatangi Polda atau Mabes Polri untuk mendapatkan SKCK luar negeri.
Sedangkan untuk kalian yang ingin memperpanjang SKCK berikut ini dokumen yang harus disiapkan :
1. Fotokopi SKCK yang lama
2. Fotokopi KTP (1 lbr)
3. Pas Foto 4x6 = 4 lembar (warna background merah)