Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Cara cetak Surat Keterangan Suket PP55/23

Moocen Susan | Sabtu, Februari 21, 2026 | Be the first to comment!

Cara mendapatkan Suket (Surat Keterangan) PP 55 atau yang dulu dikenal sebagai Suket PP 23 sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri melalui handphone atau laptop.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Suket di akun DJP Online CV Anda:


Langkah-langkah Download Suket PP 55:

  1. Login ke DJP Online:

    • Buka situs pajak.go.id.

    • Masukkan NPWP 15 atau 16 digit CV Anda.

    • Masukkan Password dan kode keamanan (Captcha).

  2. Masuk ke Menu Layanan:

    • Setelah masuk, klik menu Layanan di barisan atas.

    • Cari dan pilih ikon KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

    Catatan: Jika menu KSWP tidak muncul, klik menu Profil, pilih Aktivasi Fitur Layanan, centang kotak Info KSWP, lalu klik Ubah Fitur Layanan. Anda akan log out otomatis, silakan login kembali.

  3. Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak:

    • Pada halaman KSWP, scrol ke bawah hingga bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak.

    • Pada kolom "Untuk Keperluan", klik tanda panah ke bawah dan pilih Surat Keterangan (PP No. 55 Tahun 2022).

  4. Cek Validasi:

    • Masukkan kode keamanan (Captcha) yang muncul.

    • Klik tombol Submit atau Cek Data.

  5. Cetak/Download:

    • Sistem akan mengecek secara otomatis apakah CV Anda memenuhi syarat (omzet < Rp4,8 M, masih dalam masa 4 tahun sejak berdiri, dll).

    • Jika semua centang hijau, klik tombol Cetak Suket.

    • File PDF akan otomatis terunduh.


Mengapa Suket Ini Penting?

  • Bukti Legalitas: Sebagai bukti kuat ke Kantor Pajak bahwa CV Anda sah menggunakan tarif 0,5%, bukan tarif normal 22%.

  • Jika Ada Penumpang Perusahaan: Jika sewaktu-waktu ada perusahaan (PT) yang ingin menyewa armada Anda, Anda tinggal memberikan fotokopi Suket ini. Dengan begitu, mereka hanya akan memotong pajak Anda sebesar 0,5%. Tanpa Suket ini, mereka wajib memotong Anda sebesar 2%.


Tips Penting untuk CV Baru:

Ingat, untuk CV, fasilitas tarif 0,5% ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak sejak CV terdaftar.

Contoh: Jika CV Anda terdaftar tahun 2023, maka Anda bisa pakai tarif 0,5% sampai akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, Anda wajib menggunakan tarif normal (berdasarkan pembukuan/laba bersih).