Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

TANAH DIJUAL BLORA

Moocen Susan | Jumat, April 03, 2026 | Be the first to comment!

JUAL TANAH STRATEGIS

PINGGIR JALAN DI BLORA 




Spesifikasi: 

Luas Tanah : 202 m2 (6×33.5) 

Legalitas : SHM 

Keunggulan : 

✅ Pinggir jalan raya 

✅ Hadap Selatan 

✅ 1 menit jalan kaki ke blok T & pasar tradisional 

✅ 2 menit ke Mall Luwes 

✅ 3 menit ke Bank 

✅ 4 menit ke RSU 

✅ 5 menit ke Alun-alun Kota Blora

 

💰 Harga 5jt/meter 

NEGO TANPA PERANTARA

 

Info & Survey : 

📲 085147009854 

📲 081915197153 


#tanahpinggirjalan #tanahstrategis #infoblora #blora #tanah

Syarat Bongkar Rampung & Pindah Meteran Listrik

Moocen Susan | Sabtu, Maret 28, 2026 | Be the first to comment!

Berhubung rumahku mau kurobohkan permanen aku kemarin datang ke kantor PLN untuk pengajuan bongkar rampung. Bongkar rampung hanya bisa diajukan langsung ke kantor tidak bisa secara online. Beda dengan pindah meteran listrik. Bisa pakai app pln mobile pengajuannya.

Syarat bongkar rampung bawa fotokopi ktp, berikan data id pelanggan dan no hp serta alasan bongkar rampung dan tanda tangani surat permohonan bongkar rampung 

Dalam waktu 1x24 jam petugas PLN akan menghubungi kita dan datang ke lokasi kita untuk cabut kwh meter dan potong kabel listrik . Tindakan ini gratis. 

Nah kalo pindah meteran listrik ada biayanya. Syaratnya bawa fotokopi ktp/kuasa pemohon dan no id pelanggan dan no hp pemohon/kuasa.

SYARAT KREDIT PEMILIKAN TANAH (KPT) DI BANK JATENG

Moocen Susan | Jumat, Maret 06, 2026 | Be the first to comment!

- Permohonan dengan Aplikasi pengajuan
- Copy KTP Suami & Istri
- Pas Foto Pemohon suami/Istri 4x6 1 lbr
- Copy Surat Nikah/Cerai
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Rekening Koran/Tabungan
- Copy NPWP ( Pengajuan diatas 100 Juta )
- Asli Slip Gaji terakhir/daftar rincian gaji yang diketahui bendahara & pimpinan
- Asli /Foto copy Sk Pengangkatan yang dilegalisir
- Asli Blanko Surat Kuasa PEmotongan Gaji yang disediakan oleh bank ( Khusus Kolektif )
- Asli Surat keterangan tidak sedang mengalami masalah administrasi di instansi/perusahaan dari pimpinan
- Copy Neraca laba/rugi/informasi keuangan terakhir
- Copy Akta pendirian perusahaan dan ijin ijin usaha
- Copy Ijin-ijin praktek profesi/praktek atau surat pengankatan dan asli keterangaan penghasilan
- Copy Dokumen kepemilikan agunan SHM/SHGU/imb & PBB
- Surat penawaran rumah /tanah yang dibeli.

SYARAT BALIK NAMA KENDARAAN PRIBADI KE CV

Moocen Susan | Jumat, Februari 27, 2026 | Be the first to comment!

 ✓ STNK BPKB asli

✓ kwintasi jual beli materai 

✓ e-KTP asli pemilik CV

✓ akta pendirian CV

✓ NPWP & NIB

✓ SIUP

✓ cek fisik noka nosin unit wajib hadir di Samsat

✓ surat kuasa

Cara cetak Surat Keterangan Suket PP55/23

Moocen Susan | Sabtu, Februari 21, 2026 | Be the first to comment!

Cara mendapatkan Suket (Surat Keterangan) PP 55 atau yang dulu dikenal sebagai Suket PP 23 sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri melalui handphone atau laptop.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Suket di akun DJP Online CV Anda:


Langkah-langkah Download Suket PP 55:

  1. Login ke DJP Online:

    • Buka situs pajak.go.id.

    • Masukkan NPWP 15 atau 16 digit CV Anda.

    • Masukkan Password dan kode keamanan (Captcha).

  2. Masuk ke Menu Layanan:

    • Setelah masuk, klik menu Layanan di barisan atas.

    • Cari dan pilih ikon KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

    Catatan: Jika menu KSWP tidak muncul, klik menu Profil, pilih Aktivasi Fitur Layanan, centang kotak Info KSWP, lalu klik Ubah Fitur Layanan. Anda akan log out otomatis, silakan login kembali.

  3. Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak:

    • Pada halaman KSWP, scrol ke bawah hingga bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak.

    • Pada kolom "Untuk Keperluan", klik tanda panah ke bawah dan pilih Surat Keterangan (PP No. 55 Tahun 2022).

  4. Cek Validasi:

    • Masukkan kode keamanan (Captcha) yang muncul.

    • Klik tombol Submit atau Cek Data.

  5. Cetak/Download:

    • Sistem akan mengecek secara otomatis apakah CV Anda memenuhi syarat (omzet < Rp4,8 M, masih dalam masa 4 tahun sejak berdiri, dll).

    • Jika semua centang hijau, klik tombol Cetak Suket.

    • File PDF akan otomatis terunduh.


Mengapa Suket Ini Penting?

  • Bukti Legalitas: Sebagai bukti kuat ke Kantor Pajak bahwa CV Anda sah menggunakan tarif 0,5%, bukan tarif normal 22%.

  • Jika Ada Penumpang Perusahaan: Jika sewaktu-waktu ada perusahaan (PT) yang ingin menyewa armada Anda, Anda tinggal memberikan fotokopi Suket ini. Dengan begitu, mereka hanya akan memotong pajak Anda sebesar 0,5%. Tanpa Suket ini, mereka wajib memotong Anda sebesar 2%.


Tips Penting untuk CV Baru:

Ingat, untuk CV, fasilitas tarif 0,5% ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak sejak CV terdaftar.

Contoh: Jika CV Anda terdaftar tahun 2023, maka Anda bisa pakai tarif 0,5% sampai akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, Anda wajib menggunakan tarif normal (berdasarkan pembukuan/laba bersih).