Berikut ini adalah syarat buat E-KTP:
1. Umur 17 th / sudah pernah menikah
2. Bawa Kartu keluarga
3. Datang ke Dukcapil sesuai alamat di KK untuk foto wajah dan rekam sidik jari
seandainya kos di luar kota boleh numpang cetak saja tidak boleh mengganti alamat/
merubah elemen data yang sudah tercantum di KK
4. Harus diurus sendiri
5. GRATIS, tidak perlu pengantar RT/RW
Adapun cara membuat KTP Digital :
1. Datang ke Kantor Kecamatan/ dukcapil
2. Instal aplikasi IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL di Google Play Store
3. Daftar dan isi identitas
4. Klik Verifikasi data
5. Ambil foto selfie--> Ambil foto
6. Scan QR code kepada petugas di kecamatan
7. Buka notifikasi email klik aktivasi
8.buka aplikasi lagi - Masukkan kode yang dikirim ke email lalu isi captcha klik aktifkan --> YA
9. klik MASUK
10. Masukkan NIK, Kata kunci (kode yang dikirim ke email)