Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

BIAYA YANG TIMBUL SAAT BELI RUMAH KPR

Moocen Susan | Jumat, Januari 28, 2022 |

Hai guys, pada saat hendak membeli rumah secara KPR perhatikan bahwa harga yang tertera pada brosur bukan harga pas yang kita harus sediakan uangnya. Tapi kita harus menyediakan dana lebih untuk membayar biaya-biaya lain yang timbul pada saat jual beli.

 

Meskipun ada kata-kata free BPHTP dan free AJB tapi menurut pengalamanku tidak free, tapi sudah dimasukkan ke DP. Jadi terkesan free. mhewhew...

 

Jadi biaya-biaya apa sajakah yang timbul? 

1. Biaya provisi kredit sebesar 1% dari limit kredit
2. Biaya administrasi kredit sebesar Rp.500.000 dan biaya meterai 11 lembar
3. Cadangan biaya premi asuransi jiwa Single Life
4. Cadangan biaya premi asuransi kerugian agunan, kecuali rumah susun
5. Cadangan biaya notaris dan atau PPAT dalam rangka perjanjian kredit dan pengikatan agunan

Biaya-biaya yang telah disetorkan kepada Bank selambat-lambatnya sebelum pencairan kredit
dan tidak dapat ditarik kembali oleh Debitur oleh sebab atau dalam keadaan bagaimanapun juga.

 

Kalau kita beli rumah dari developer statusnya adalah HGB (Hak Guna Bangun) belum SHM. 

Jadi dinaikkan sekalian aja ya saat penandatangan AJB bersama Notaris sekalian bayar cash ke Notarisnya. Daripada kalian nantinya ribet bayar biaya perpanjangan HGB-nya. 

Kalau pengalamanku bayar peningkatan HGB ke SHM itu kena 3,6 jeti. Mungkin beda-beda ya. Terus bayar notaris sekitar 9 jeti.

So, buat kalian yang mau ada rencana beli rumah secara KPR, persiapkan dana darurat juga ya... 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...