Untuk permohonan Pemindahan WP ke KPP Pratama sesuai kota asal Anda dilakukan secara langsung (oleh Wajib Pajak yang bersangkutan) atau melalui pos / jasa ekspedisi dengan berkas persyaratan sebagai berikut :
- Formulir Pemindahan WP yang bisa diunduh
- FC KTP
- FC KK
Diproses paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Total dari aku kirim dokumen ke kpp asal sampai dapat surat pindah itu sekitar 2 mingguan. (urus tanggal 8 nov, dapat file pdf surat pindah ke WA tgl 22 november. surat fisik baru dikirim), aku cek di djb online alamat baru sudah diupdate.
setelah proses pemindahan selesai ditindaklanjuti dan telah terbit Surat Pindah, di mana surat tersebut juga akan dikirimkan ke alamat sesuai alamat KTP terbaru/ saat ini.
Apabila telah menerima Surat Pindah, bisa ke KPP Baru untuk pencetakan NPWP terbaru/ kalau tidak mau ribet ya unduh NPWP digital saja nanti dikirim ke email.