Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Cara cetak Surat Keterangan Suket PP55/23

Moocen Susan | Sabtu, Februari 21, 2026 | Be the first to comment!

Cara mendapatkan Suket (Surat Keterangan) PP 55 atau yang dulu dikenal sebagai Suket PP 23 sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri melalui handphone atau laptop.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Suket di akun DJP Online CV Anda:


Langkah-langkah Download Suket PP 55:

  1. Login ke DJP Online:

    • Buka situs pajak.go.id.

    • Masukkan NPWP 15 atau 16 digit CV Anda.

    • Masukkan Password dan kode keamanan (Captcha).

  2. Masuk ke Menu Layanan:

    • Setelah masuk, klik menu Layanan di barisan atas.

    • Cari dan pilih ikon KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

    Catatan: Jika menu KSWP tidak muncul, klik menu Profil, pilih Aktivasi Fitur Layanan, centang kotak Info KSWP, lalu klik Ubah Fitur Layanan. Anda akan log out otomatis, silakan login kembali.

  3. Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak:

    • Pada halaman KSWP, scrol ke bawah hingga bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak.

    • Pada kolom "Untuk Keperluan", klik tanda panah ke bawah dan pilih Surat Keterangan (PP No. 55 Tahun 2022).

  4. Cek Validasi:

    • Masukkan kode keamanan (Captcha) yang muncul.

    • Klik tombol Submit atau Cek Data.

  5. Cetak/Download:

    • Sistem akan mengecek secara otomatis apakah CV Anda memenuhi syarat (omzet < Rp4,8 M, masih dalam masa 4 tahun sejak berdiri, dll).

    • Jika semua centang hijau, klik tombol Cetak Suket.

    • File PDF akan otomatis terunduh.


Mengapa Suket Ini Penting?

  • Bukti Legalitas: Sebagai bukti kuat ke Kantor Pajak bahwa CV Anda sah menggunakan tarif 0,5%, bukan tarif normal 22%.

  • Jika Ada Penumpang Perusahaan: Jika sewaktu-waktu ada perusahaan (PT) yang ingin menyewa armada Anda, Anda tinggal memberikan fotokopi Suket ini. Dengan begitu, mereka hanya akan memotong pajak Anda sebesar 0,5%. Tanpa Suket ini, mereka wajib memotong Anda sebesar 2%.


Tips Penting untuk CV Baru:

Ingat, untuk CV, fasilitas tarif 0,5% ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak sejak CV terdaftar.

Contoh: Jika CV Anda terdaftar tahun 2023, maka Anda bisa pakai tarif 0,5% sampai akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, Anda wajib menggunakan tarif normal (berdasarkan pembukuan/laba bersih).


CARA MENGGABUNGKAN BANYAK FOTO MENJADI FORMAT PDF

Moocen Susan | Jumat, Februari 13, 2026 | Be the first to comment!

 Jika Anda menggunakan laptop atau PC Windows, ini adalah cara tercepat:

  1. Buka folder tempat foto-foto 

  2. Pilih/Highlight semua foto yang ingin digabungkan (tahan tombol Ctrl lalu klik fotonya).

  3. Klik kanan pada salah satu foto yang terpilih, lalu pilih Print.

  4. Pada bagian Printer, pilih Microsoft Print to PDF.

  5. Pastikan urutan foto sudah benar, lalu klik Print.

  6. Beri nama file (contoh: Dokumen_foto.pdf) dan simpan.

LANGKAH MENDIRIKAN CV

Moocen Susan | Kamis, Februari 12, 2026 | Be the first to comment!

 Siapkan : 

  • Nama pendiri CV, KTP, NPWP, email dan no HP aktif
  • Akta Pendirian dari Notaris, catatan : di Notaris bisa sekalian minta tolong dibuatkan NPWP dan NIB tanyakan dulu harganya di awal atau anda bisa juga urus sendiri untuk hemat biaya
  • Buat NIB sendiri di OSS atau datang ke PTSP jangan lupa cetak SPPL KBBLI
  • Buat NPWP CV  di coretax
  • Buat Struktur organisasi pengurus CV 
  • Buat Stempel CV
  • Buat Rekening bank, untuk BRI instalaplikasi Qlola

SYARAT BUKA REKENING BRI UNTUK CV

Moocen Susan | Kamis, Februari 05, 2026 | Be the first to comment!

Berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan untuk buka Rekening BRI perusahaan (CV):

  1.  Fotokopi Akta Pendirian CV
  2.  NIB
  3.  NPWP 
  4.  Struktur Organisasi beserta nama pengurus
  5.  KTP Ketua dan Bendahara 
  6.  Stempel Perusahaan 
  7.  Email dan No. HP yang bisa dihubungi

CARA CETAK NPWP DI CORETAX

Moocen Susan | Rabu, Januari 28, 2026 | Be the first to comment!

Untuk mencetak kartu NPWP digital di laman Coretax anda perlu login dulu ke website https://coretaxdjp.pajak.go.id/

  •  Pilih menu PORTAL SAYA 
  •  Pilih menu DOKUMEN SAYA
  •  Tekan REFRESH
  •  Apabila masih belum muncul kartu NPWP coba tekan tombol hasilkan dokumen yang tertera di pojok kanan atas disamping tombol unggah dokumen

 

semoga membantu 

 

CARA PENGAJUAN BERHENTI BERLANGGANAN LISTRIK PLN/ BONGKAR RAMPUNG

Moocen Susan | Rabu, Januari 28, 2026 | Be the first to comment!

Listrik di rumahku pakai kwh Prabayar (token) dan dalam waktu dekat aku akan bongkar bangunan rumahku, menurut informasi yang kuterima dari contact center PLN via email pln123@pln.co.id  jadi pada saat kWh meter dibongkar jika masih terdapat sisa token atau nomor token yang belum dimasukkan, maka sisa token dan nomor token tersebut akan hangus. 

Cara mengajukan permohonan berhenti berlangganan listrik PLN atau mengurus Bongkar Rampung ke PLN karena akan bongkar bangunan, aku diminta datang ke kantor PLN setempat jadi tidak bisa online, berikut syaratnya:

Menginformasikan ke PLN via aplikasi PLN mobile/ email PLN :

1. Nama dan nomor KTP pemilik bangunan? 
2. Nama dan nomor KTP yang diberi kuasa? (khusus jika diwakilkan)
3. Alamat lengkap? (Jalan, No. Bangunan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Provinsi & Acuan Lokasi)
  
Untuk persyaratannya agar dipersiapkan:
1. Surat permohonan berhenti berlangganan 
2. Fotokopi KTP pemilik 2 lembar, 
3. Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar untuk penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). 
4. Fotokopi KTP dikuasakan 2 lembar dan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang menyatakan pemilik bangunan memberikan kuasa untuk melakukan proses pendaftaran namun jika pemohon adalah keluarga inti maka tidak perlu menyertakan surat kuasa.

Save info ini jika bermanfaat untuk Anda juga.