Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Batal Mengurus BPJS

Moocen Susan | Senin, Juni 09, 2014 |
   Hari Jumat kemarin aku ke rumah Pak RT bersama bapakku menanyakan prosedur bikin BPJS karena selama ini kami pakai Jamkesda. Kebetulan pak RT malam itu mau pergi rapat sosialisasi BPJS di Balai Desa. 

   Akhirnya kami pulang dan kembali lagi keesokan harinya. Sabtu pagi kami kembali kesana dan kata Pak RT kami harus ke kantor BPJS setempat untuk mendaftar.

   Senin pagi kami ke kantor BPJS. Aku diberi formulir isian peserta dan catatan syarat-syaratnya. 

Peserta BPJS dibagi 2 : 
  1.  PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 
  2. Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) : PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non PNS, pegawai swasta, dll 
Adapun iurannya dibagi 3 kelas: 
  • Kelas 1 : Rp. 59.500,-/jiwa/bulan 
  • Kelas 2 : Rp. 42.500,-/jiwa/bulan 
  • Kelas 3 : Rp. 25.500,-/jiwa/bulan 
Dengan syarat menyerahkan fotokopi (KTP, KK, Buku Rekening BRI/BNI/Mandiri, dan pas photo berwarna 3x4) masing-masing 1 lembar. 

1 keluarga mengisi 1 lembar formulir BPJS. Semua berkas harus dilengkapi dulu saat mendaftar kemudian kita membayar iuran melalui Bank setelah itu kembali lagi ke kantor BPJS untuk aktivasi kartunya. Iuran harus rutin dibayar setiap bulannya dan ada denda bila kita terlambat mengiur. 

  Nah, setelah tadi aku berkonsultasi tentang CT scan sedangkan kami punyanya Jamkesda maka aku disarankan bertanya ke kantor DKK setempat tentang rumah sakit yang cover CT Scan ini dengan jamkesda dulu sebelum memutuskan mendaftar BPJS. 

   Sampailah aku di kantor DKK. Dari situ aku mendapat info kalau Jamkesda bisa juga cover CT scan tapi harus melalui prosedur dari awal. Sedangkan ketika kutanya pihak RS di Semarang bilangnya Jamkesda nya tidak berlaku karena sekarang yang dipakai adalah BPJS. Bapakku pasti disuruh periksa dahak lagi. padahal dahaknya susah keluar. Sedangkan dokterku merujuknya ke dokter swasta. Kalau pake BPJS ke dokter swasta ini katanya harus yang kelas 1 baru bisa CT Scan tapi itupun juga ga semua. 

   Perhitungannya kalau dalam keluargaku ada 3 orang berarti perbulannya harus bayar Rp. 178.500,- masih nombok lagi buat CT Scan. Kalau lihat iklannya sih pasien jamkesda sudah otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan, tapi dari BPS ternyata dijatah.

Kata pak RT masalah BPJS untuk PBI (jamkesda yang di PBI-kan) menunggu kerjasama bapak Bupati setempat baru bisa. Kapan itu ya? Sedangkan kondisi bapakku makin hari makin lemah. Aku keluar dari kantor sambil menangis hanya bisa pasrah pada Tuhan apapun yang terjadi. Aku berkata pada Bapakku, "Sabar ya pak, mungkin Tuhan punya rencana lain. sementara ini berobat tradisional aja nggih pak. nanti tak buatkan jus buah. Sambil menunggu mujizat Tuhan."

7 komentar:

  1. Balasan
    1. ya nih mbak padahal seharusnya ada yang PBI juga lo.. tapi masih nunggu persetujuan pak Bupati baru bs gratis tanpa iuran

      Hapus
  2. Itu iuran bulanan melalui rekening ya, Mba?
    Malah jadi membingungkan, ya. Yg sabar ya, Mba.

    BalasHapus
  3. aku juga mau ngurus kemaren pas anakku masuk RS, tapi pegawai RS kayak belum terlalu paham gitu

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...