Untuk proses pendaftaran pasien gratis di puskesmas sangatlah mudah. Jika Anda mempunyai kartu Jamkesda maka cukup menyerahkan fotokopi kartu Jamkesda 4 lembar dan kartu jamkesda aslinya saja.
Apabila ternyata pasien harus dirujuk ke rumah sakit maka pastikan surat rujukan telah distempel dan Fotokopilah surat rujukan dari puskesmas, fotokopi (KK, KTP, Kartu Jamkesda) masing-masing sebanyak 4 lembar.
Dan jika ternyata Anda harus dirujuk lagi ke rumah sakit di luar kota, maka yang perlu dipersiapkan adalah meminta nomor rujukan ke bagian informasi Rumah sakit → pergi ke kantor DKK untuk mendapat surat rekomendasi dan bawa juga kartu jamkesda Asli.
wah semoga bermanfaat nih infonya bagi yang membutuhkan :)
BalasHapusMakasi kunbalnya ya :D
Hapus