Hi guys, berhubung surat nikahku dari kantor Catatan Sipil sudah jadi, kini saatnya aku mengurus surat pindah dari Blora ke Semarang. Sekalian pecah KK dengan adiku.
Tadinya aku hubungi pihak kelurahan, ternyata syaratnya harus melampirkan surat pengantar RT, kalau pulang kampung berat di ongkos dan waktunya ga ada, dan kutak bisa pulang ke rumahku juga, hiks..hiks. Apalagi masih Covid gini, apa tidak bisa online aja nih?
Lalu aku cari-cari info dari tiktoknya pak Zudan Arif maupun ke Facebook : INFO DukcapilBlora
Ternyata untuk mengurus surat pindah keluar TIDAK USAH PAKAI surat pengantar RT maupun kelurahan/desa.
Cukup online langsung ke WA dukcapil. Aku membaca di fb ada juga yang sudah mengurus itu tapi di petugasnya tetap dimintai surat pengantar kelurahan/desa. Kok berbeda ya?
Lalu aku WA sendiri ke admin onlinenya, tapi ternyata nomornya sudah ganti , kantor
jaringan pelayanan Dukcapil Blora di Kantor Baru (Jl. Blora - Jepon Km 5 Blora)
Lalu kucari tahu nomor WA layanan online yang baru
dan aku tanya: "Di fb diinfokan tidak perlu surat kelurahan itu bu menurut perpres 96 th 2018. Atau masih dibutuhkan?🙏
Lalu Admin menjawab
FI08 guna mempermudah prosesnya. Apabila tidak ada FIO8 alamat tujuan pindah bisa di tulis manual ....propinsi kab kec desa / kelurahan ....rt dan rw nya....terima kasih😊🙏
Oh ternyata begitu. Baiklah, aku akan mempermudahnya dengan membantu mengisi data yang dibutuhkan seperti di blanko surat pindah keluar seperti ini (semoga ini juga membantu buat yang mau urus surat pindah/mutasi keluar kota ya. Data ini sama dengan yang tertera di Blanko FI08)
SURAT KETERANGAN
PINDAH DATANG WNI
DATA DAERAH ASAL :
Nomor Kartu Keluarga (KK) :
Nama Kepala Keluarga (yang mau pindah)
Alamat :
RT :
RW :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/ Kota :
Propinsi:
Kode Pos :
Telepon :
DATA KEPINDAHAN :
1. Alasan Pindah (pilih nomor)
(1) Pekerjaan
(2) Pendidikan
(3) Keamanan
(4) Kesehatan
(5) Perumahan
(6) Keluarga
(7) Lainnya (sebutkan ....)
2. Alamat tujuan pindah :
RT :
RW :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/ Kota :
Propinsi:
Kode Pos :
Telepon :
3. Klasifikasi Pindah (pilih nomor)
(1) Dalam 1 desa/ kelurahan
(2) Antar desa/kelurahan
(3) Antar Kecamatan
(4) Antar Kabupaten/Kota
(5) Antar Propinsi
4. Jenis kepindahan (pilih nomor)
(1) Kep.Keluarga
(2) Kep.Keluarga & seluruh anggota keluarga
(3) Kep.Keluarga & sebagian anggota keluarga
(4) Anggota keluarga
5. Status no.KK bagi yang tidak pindah (pilih nomor)
(1) Numpang KK
(2) Membuat KK baru
(3) Tidak ada anggota keluarga yang ditinggal
(4) Nomor KK tetap
6. Status no.KK bagi yang pindah (pilih nomor)
(1) Numpang KK
(2) Membuat KK baru
(3) Nama kep.keluarga & no.KK tetap
7. Rencana tanggal pindah
8. Keluarga yang pindah sebutkan no. NIK dan nama lengkapnya
Nah, kalau sudah diisi semua, bisa langsung dikirimkan (jangan lupa dilampirkan foto KTP, KK dan Surat Nikah) via WA ke layanan Online admindukcapil blora di nomor 082133791024 pada jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-13.00 WIB
Jumat : 07.00-10.00 WIB
Setelah selesai diproses, Anda akan mendapat SKPWNI dan KK yang dipecah tinggal dicetak dan dilaminating sendiri.
Semoga bermanfaat ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D