Hari ini aku mau share pengalamanku mengurus KK dan KTP baru setelah menikah.
Nah, tulisanku ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya tentang pecah KK dan pindah kependudukan.
Dan yang kuceritakan disini adalah versi offlinenya ya karena kemarin mau coba online masih ga paham. Jadi kupikir mending langsung datang ke kantor kelurahan, kecamatan dan dukcapil.
FYI aku dari Blora, menikah dengan suamiku yang tinggal di Semarang, dan aku pindah ke Semarang. Suamiku pecah KK dengan kakaknya yang serumah dan kami bertiga mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.
Kalau aku dan suamiku, bikin KTP baru karena perubahan status jadi kawin, sedangkan kakaknya suamiku hanya meminta perbaikan KTP karena rusak.
Jadi kemarin setelah dapat SKPWNI dari Blora, suamiku membawa SKPWNI-ku ke RT dalam rangka meminta surat pengantar RT yang ditanda tangani RW untuk permohonan pembuatan KK yang baru.
Setelah dapat surat pengantar RT/RW kami pergi ke kelurahan dan membawa berkas rangkap 2.
Yang satu untuk kelurahan sedangkan yang satunya lagi untuk dukcapil. Berkas tsb antara lain:
- Fotokopi SKPWNI
- Fotokopi KK suami
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Akta kelahiran (aku dan suami)
- Fotokopi KTP (aku dan suami)
- Fotokopi ijazah (aku dan suami)
- Surat pengantar RT/RW
Di kelurahan itu kami berdua diminta mengisi formulir F1-21 itu adalah formulir permohonan KTP elektronik yang baru. Dalam hal ini untuk mengganti status perkawinan menjadi kawin.
Aku juga dibuatkan formulir F1-38 yaitu formulir permohonan pindah datang WNI dari kelurahan dan diminta mengisi formulir F1.06 ini adalah formulir biodata penduduk perubahan data WNI untuk istri yang ditanda tangani lurah dan camat dan ditempeli foto3x4 latar biru karena aku lahir di tahun genap.
Sedangkan suamiku mengisi formulir F1.05 untuk perubahan data kependudukan WNI.
Kemarin suamiku juga minta pecah KK sekalian dengan anggota keluarganya yang lain, jadi meski 1 rumah bisa pecah jadi 2 KK karena salah satunya menikah.
Jadi suamiku dan kakaknya mendapat formulir F1.15 surat permohonan KK baru WNI yang ditandatangani oleh lurah dan camat.
Dari kelurahan, kita menuju ke kecamatan untuk minta tanda tangan pak Camat sambil membawa berkas-berkas yang perlu ditandatangani.
Dan ini yang aku agak heran, sebelum ke Dukcapil kan disaranin antri online dulu, tapi ketika masuk ke kantor Dukcapil ternyata tetep ambil antrian loket. Apa mungkin karena aku datangnya telat ya? Kata petugasnya itu sebagai daftar ulang. Jadi meski kalian antri online kalau datangnya telat tetep yang dipanggil sesuai antrian loket.
Setelah itu kami ke Dukcapil sesuai kecamatan sambil membawa berkas-berkas (1 lembar aja) :
- Surat pengantar RT/RW
- KTP asli suami dan istri
- KK Asli suami
- Fotokopi SKPWNI dari kota asal
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Akta kelahiran suami dan istri
- Formulir F1.38
- Formulir F1-21
- Formulir F1.06
- Formulir F1.05
- Formulir F1.15
Kesemuanya diberikan ke petugas di loket dan nantinya KTP kita dipotong lalu kami diberikan draft KK dan pengantar pembuatan KTP yang baru.
Kami disuruh menunggu 4-5 hari untuk proses pembuatan KK dan KTP.
Jadi nanti pas waktunya ambil KTP dan KK tinggal nunjukin ke petugas di loket draft KK dan surat pengantar pembuatan KTP tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D