Ketika tanah sudah diwariskan/ dibeli oleh orang lain namun ketika bayar PBB masih atas nama pemilik awal. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, siapkan berkas-berkas yang diperlukan yaitu :
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Sertifikat Tanah
* SPPT PBB asli tahun berjalan
Apabila sppt hilang, minta surat pengantar dari kelurahan setempat untuk cetak ulang SPPT PBB.
Kedua, bawalah semua berkas tersebut ke Kantor BPPKAD.
Demikian informasi yang saya sampaikan
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D