Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

SYARAT MUTASI dan PEMBETULAN SPPT PBB

Moocen Susan | Selasa, Juli 06, 2021 |

 Aku baru tahu kalau luas tanah rumahku menurut sertifikat adalah 219 m2 sedangkan setiap aku bayar tagihan PBB tiap tahun tertera di SPPT PBB luas tanahku = 393m2. Selisihnya lumayan juga 174m2. Panik gak? Panik gak? Panik lah masak enggak....Setelah bertahun-tahun baru paham prosedurnya mengurusnya karena dulu aku masih kecil  dan gaptek dan belum tahu banyak tentang hal-hal semacam ini, sekarang sudah sering browsing cari info jadi baru tahunya akhir akhir ini.

Postingan ini aku dapat dari instagram @bppkad_blora dan aku share ulang biar ga lupa dan semoga juga bermanfaat buat kalian semua.

Adapun persyaratan Mutasi dan pembetulan SPPT :

1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan 

2. SPPT Asli tahun berjalan

3. Fotokopi KTP

4.Surat Kuasa dalam hal dikuasakan, mengetahui Kepala Desa/ Lurah

5.Fotokopi Sertifikat Tanah, jika belum bersertifikat dilampiri letter C/D dilegalisir oleh Desa/ Kelurahan

6. Surat Permohonan Mutasi/ Pembetulan --> Formulir dari BPPKAD

7. SPOP dan LSOP (jika ada bangunan) --> Formulir dari BPPKAD

10 komentar:

  1. Singkat, padat, dan jelas materinya. Bermanfaat banget pula, terima kasih.

    BalasHapus
  2. Wah, iya kita emang harus tahu tentang mengurus dokumen penting seperti ini, terima kasih infonya.

    BalasHapus
  3. Panik banget kalau baru tahu cara mengurus kayak gini, bingung pastinya. Bermanfaat banget, terima kasih infonya.

    BalasHapus
  4. Bener banget, kita harus mengetahui prosedur mengurusnya sendiri kalau kayak gini.

    BalasHapus
  5. Rugi banget memang kalau soal ginian gak ngurus sendiri, thanks infonya.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...