Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Apakah Legalisir KK dan KTP Masih Diperlukan?

Moocen Susan | Senin, Juli 19, 2021 |

DOKUMEN KEPENDUDUKAN DENGAN FORMAT DIGITAL, SUDAH DITANDATANGANI SECARA ELEKTRONIK (BARCODE/QR CODE) DAN KTP – EL TIDAK MEMERLUKAN PELAYANAN LEGALISIR. 

DIDASARKAN PADA PERMENDAGRI NOMOR 104 TAHUN 2019, PASAL 19 AYAT (6) DAN SURAT WALIKOTA SEMARANG NOMOR B/3571/470/IX/2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...