Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

APAKAH BISA MENGURUS PEMBETULAN SPPT TANPA SERTIFIKAT TANAH?

Moocen Susan | Kamis, Juli 15, 2021 |

Postingan ini aku tulis di blog sebagai pengingat dan mungkin juga bisa bermanfaat bagi yang lain.  Jadi, kalau Anda sudah melakukan pengukuran ulang pengembalian batas tanah maka Anda akan mendapatkan PBT (Peta Bidang Tanah) dari kantor pertanahan (BPN).

Nah, tapi kalau ternyata ukuran luasnya lebih kecil  dari luas yang tertera di sertifikat, sedangkan Anda membayar SPPT PBBnya pun luasnya beda pula (lebih mahal) ini kan perlu pembetulan?

Kalau mengurus pembaruan blangko sertifikat tanah mungkin agak lama ya, jadi saran dari BPPKAD bisa tanpa sertifikat hanya saja harus minta surat pengantar dari Desa/ Kelurahan yang menerangkan bahwa bidang tanah tersebut benar benar milik Anda dengan luas sekian m2.

Untuk syarat pembetulan dan mutasi sppt PBB sudah pernah aku tulis di link berikut ini :

https://moocensusan.blogspot.com/2021/07/syarat-mutasi-dan-pembetulan-sppt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...