Cara mengajukan permohonan salinan SPPT mungkin karena ketlingsut, atau hilang entah kemana berikut ini caranya :
1. Surat kehilangan dari Desa/ Kelurahan
2. Fotokopi KTP
3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan mengetahui Kepala Desa/ Lurah
4. Fotokopi Sertifikat Tanah, jika belum bersertifikat dilampiri letter C/D
5. Surat permohonan salinan SPPT-- > Formulir dari BPPKAD.
Semoga kedepannya bisa seperti kota lain yang bisa cetak SPPT sendiri ya guys, jadi lebih memudahkan kita sebagai WP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D