Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Syarat Mengurus BPKB Hilang Terbaru 2019

Moocen Susan | Senin, Desember 09, 2019 | |
Hadew, 2 hari terakhir ini aku agak galau karena baru kusadari ternyata BPKB ku hilang entah kemana. Kali terakhir aku melihat BPKB ku saat aku mau bayar pajak tahunan motor ke Samsat Setiabudi.
sumber gambar : id.wikipedia.org

Seingatku, aku menyerahkan berkas-berkas diantaranya STNK, SIM dan BPKB asli dan fotokopi ke loket pendaftaran. Setelah itu aku antri dan tiba giliranku dapat STNK yang baru, aku merasa ada yang kurang tapi aku abaikan karena kupikir oh mungkin memang disimpan di Samsat. Pemikiran bodoh mana itu aku benar benar menyesal kalau ingat keteledoranku itu.

23 Mei 2019 BPKBku hilang bersamaan dengan tanggal pembayaran pajak tahunan, namun aku baru menyadari hilang itu kemarin tanggal 8 Desember 2019 saat aku nonton tayangan di youtube 86.

Seharian aku ga bisa fokus, kepikiran terus rasanya ingin segera hari senin supaya bisa langsung meluncur ke Samsat mencari BPKBku.

Pagi-pagi aku telepon sana sini, tanya syarat mengurus BPKB hilang. Aku sampe ga doyan makan dan hanya sedikit makan nasi dan tempe. lalu pesan gojek ke Samsat.

Sampai disana, aku tanyai satu persatu petugasnya. Namun hasilnya nihil mereka tidak ada yang tahu dimana keberadaan BPKBku. Mungkin keselip mungkin jatuh entahlah. Sampai lah aku di petugas terakhir yang kasih STNK dulu. dia akhirnya mencatat no hp dan namaku serta meminta fotokopi STNK.

Aku warganegara yang sangat taat pajak. Belum waktunya habis jatuh tempo aku sudah bayar duluan. Tapi kenapa musibah bisa saja datang. Aku masih berharap BPKB ku ditemukan.

Aku sudah mencari kesudut kamarku tempat biasa aku taruh dokumen juga tak ada. Sampai berkali kali aku cari tetap ga ketemu dan aku masih yakin 100% BPKB ku tertinggal di Samsat Setiabudi Semarang.

Adapun datanya sebagai berikut : 

Atas Nama            : AGUSTINA DIAN SUSANTI
Merk                      : HONDA (Beat eSP CBS ISS 2018)
Type                      : D1B02N13L2 A/T
Tahun pembuatan : 2018
Warna                    : MAGENTA HITAM
No.Pol                   : K 4637 ME
No.Rangka/NIK    : MH1JM1118JK772672
No Mesin              : JM1E1755672



Oh Tuhan, bayangin repotnya mengurus sendiri pulang ke kampung halaman, sungguh kutak sanggup rasanya. Aku cari cari info soal aplikasi si Bejo yang diresmikan Polda Jateng itu ternyata kucari di webnya juga ga ada, lalu berita di Tribun itu benar tidak? 
https://jateng.tribunnews.com/2018/03/14/jne-semarang-siap-sukseskan-si-bejo-sistem-informasi-bpkb-jateng-online

Atau aku yang salah menangkap informasi? Pulang dari Samsat aku benar-benar galau. Aku telepon satlantas polres blora dan semarang, polsek, polda dan datang ke kantor BPKP di Jl Lampersari 63 Semarang katanya harus diurus di Blora.

Aku bandingkan informasi dan syarat kedua kota antara Semarang dan Blora ternyata ada perbedaan sedikit. Aku coba bagikan ke kalian ya syaratnya.

Syarat mengurus BPKB Hilang/ Duplikat ala kantor BPKB Semarang:
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik yang sah.
  3. Surat permohonan BPKB duplikat (ditujukan kepada Dirlantas) bermaterai cukup.
  4. Surat pernyatan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana/dan atau perdata di atas kertas bermaterai cukup.
  5. Surat pernyataan pemilik kendaraan dilampiri kuitansi jual beli bermaterai cukup
  6. Laporan polisi kehilangan BPKB
  7. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat  BPKB diterbitkan.
  8. STNK asli dan fotokopi
  9. Iklan sebanyak 3x berturut-turut dengan tenggang waktu  @1bulan di media cetak yang berbeda. -- (jadi nunggu 3 bulan iklan dulu? baru ngurus yak)
  10. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  11. Arsip STNK
  12. Arsip BPKB
  13. Surat blokir dan buka blokir BPKB bermaterai cukup
  14. Surat keterangan dari Bank Negeri dan Bank Swasta bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank.
  15. Surat keterangan dari Reskim.

Sedangkan cara mengurus BPKB Hilang ala Satlantas Blora yaitu sebagai berikut:

Note : Berkas dibuat @rangkap 2 


  1. Fotokopi laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi STNK
  4. Fotokopi Faktur dari Samsat
  5. Cek fisik motor (no rangka, nomor mesin) ASLI
  6. Surat keterangan dari Bank Pemerintah dan Bank Swasta
  7. Pemberitahuan di Surat Kabar Nasional (3x terbit)
  8. Surat pernyataan dari pemilik motor + materai 6000
  9. Surat pendukung lainnya ditujukan ke Kapolres Blora.
Yah, demikianlah alur dan prosedurnya. Di balik keribetannya aku masih berharap BPKB ku ditemukan. Jika ada yang menemukannya harap hubungi aku di 081915197153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...