Buat Anda yang ingin merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, dan kebetulan pasangan Anda berasal dari kota lain, maka salah satu dari kalian harus mengurus surat numpang nikah. Apa saja yang perlu disiapkan?
1. Minta Surat pengantar numpang nikah dari RT Setempat
2. Datang ke kelurahan sambil membawa berkas :
- Surat pengantar RT
- Fotokopi KTP (calon suami & istri)
- Fotokopi KK (calon suami & istri)
- Fotokopi Akta Kelahiran (calon suami & istri)
- Fotokopi Surat Baptis
- Fotokopi surat nikah orangtua calon istri
- Surat kematian orangtua (jika sudah tidak punya ortu)
- Meterai 4x@6000 atau 2x@10rb
Catatan :
* Jika status perkawinannya cerai mati/ cerai hidup harus dilampiri surat kematian/ akta kematian.
* Jika umurnya 30 tahun atau lebih harus dilampiri surat pernyataan belum menikah bermeterai 10.000
Surat pernyatan belum menikah ini biasanya formnya dari kelurahan, jadi kita tinggal isi dan tanda tangan. dimintakan tanda tangan kecamatan.
Setelah surat jadi ada 4 berkas yaitu :
1. Surat pengantar numpang nikah dari kelurahan ditandatangani lurah dan camat
2. Surat N1 (pengantar nikah dari kelurahan dan ditandatangani camat)
3. Surat N4 (persetujuan calon pengantin, ditanda tangani kedua calon mempelai)
4. Surat pernyataan belum pernah menikah diketahui 2 orang saksi selain keluarga ditempel meterai 10rb
Bawa semua berkas ke catatan sipil nanti kita akan dapat surat ijin menikah dari catatan sipil
dan bawa kelima berkas tersebut ke kota calon pasangan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D