Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

CARA MENGAMBIL SERTIKAT TANAH SETELAH PELUNASAN KPR BTN

Moocen Susan | Rabu, Oktober 13, 2021 |


Menyambung postingan yang lalu tentang Syarat Pelunasan KPR Terbaru 2021. Hari ini aku mau share tentang cara mengambil dokumen sertifikat tanah setelah melunasi KPR di BTN. 

Pertama siapkan dulu kelengkapan syaratnya yang meliputi : 


1. Bukti pelunasan
2. E-KTP debitur
3. E-KTP a.n di sertifikat bila nama di sertifikat ada 2, membawa E-KTP yang asli dan yang bersangkutan wajib hadir
4.
2 buah Materai 10rb
5. Surat keterangan kelurahan bila ada perbedaan abjad antara E-KTP dan sertifikat

Nah berhubung ada perbedaan abjad antara nama di E-KTP dengan nama di perjanjian kredit maka, harus minta surat keterangan kelurahan dulu. Sebelumnya kami pergi ke RT minta surat pengantar dan ke RW minta tanda tangan.

Keesokan harinya kami ke kelurahan untuk minta surat keterangan yang menyatakan bahwa nama yang ada di E-KTP dengan nama yang tertera di perjanjian kredit adalah orang yang sama, surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh kepala kelurahan setelah itu kami pergi ke kecamatan untuk meminta stempel dan tanda tangan.

Dari kecamatan, kami menuju ke kantor BTN. Kami naik lift ke bagian pelunasan yang ada di lantai 2. Seperti biasa, ambil antrian dulu dan menunggu dipanggil.

Semua berkas diserahkan ke petugas, dan dicek kelengkapannya satu per satu. Lalu diminta tanda tangan di berita acara serah terima dokumen.

Setelah itu petugas menyuruh kami menunggu lagi sekitar 3 jam untuk prosesnya.

Dan kami disarankan untuk mengikuti program tabungan BTN Siap yang prosedurnya dijelaskan oleh petugas LC non subsidi yang ada di sebelah kiri petugas pelunasan.

Jadi Tabungan BTN Siap adalah tabungan berjangka dari BTN bagi yang ingin mempersiapkan masa depan dengan setoran rutin minimal Rp100 ribu dan tenor 1 hingga 15 tahun.

tapi ini opsional sih, boleh ikut boleh tidak.


Setelah itu kami pulang dulu. Di saat kami pulang, petugas menghubungi kami karena ada biaya tambahan sebesar 50rb untuk membayar surat perintah setor pelayanan pendaftaran hapusnya hak tanggungan. 

dan 3 jam kemudian kami kembali lagi ke BTN untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah jadi.  

Jadi total biaya yang kami keluarkan adalah pelunasan KPR, bayar roya 350rb, dan bayar 50rb tadi. 

Semoga postingan ini bermanfaat buat kalian yang akan mengambil sertifikat tanah setelah melunasi KPR. 



2 komentar:

  1. Wah, terima kasih atas informasinya tentang cara mengambil sertiikat tanah. Kadang bingung mau ngambil ini bagaimana, ini sudah dijelaskan alur-alurnya secara lengkap.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama, wah mbak Anisa rajin BW ya... saya malah blm sempat bw balik..

      Hapus

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...