Laman

  • HOME
  • LOMBA BLOG
  • ARTIKEL
  • TUTORIAL
  • JUAL SUPERGREENFOOD

Konsumen Cerdas dan HKN

Moocen Susan | Jumat, April 12, 2013 |

   Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  Dalam proses jual beli sering saya mengamati bahwa demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya banyak penjual terutama penjual makanan yang kerapkali kurang memperhatikan faktor kesehatan dalam menjual barang dagangannya, contoh penjual es batu yang membuat es batu dari air kotor mentah yang disaring sehingga pembeli jadi mudah terkena radang tenggorokan, penjual bakso yang menggunakan formalin pada baksonya agar tahan lama, penjual gorengan yang menggunakan minyak jelantah untuk menggoreng, dan penjual semangka yang menyuntikkan zat pewarna berbahaya agar buah semangkanya kelihatan cerah dan menarik untuk dimakan. Pernah juga ada kabar mengenai virus flu burung, daging glonggongan., dan banyak lagi kasus lainnya. Melihat kenyataan ini, sebagai konsumen saya sering khawatir
   Sebagai masyarakat awam, kita perlu menjadi konsumen cerdas. Apa yang dimaksud dengan konsumen cerdas itu? Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/ jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan hak dan kewajibannya. Ini berarti bahwa semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi.
   Apa saja hak dan kewajiban konsumen itu? Hak konsumen antara lain, sebagai berikut:
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
  2. Memilih barang/ jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi atau kompensasi
Sedangkan kewajiban konsumen, antara lain sebagai berikut:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/ informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Lalu apa upaya kita untuk menjadi konsumen cerdas? Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menjadi konsumen cerdas, diantaranya:

  1. Tegakkan Hak dan Kewajiban Anda Selaku Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/ jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
Sebagai contoh, dalam membeli buah dan sayuran di pasar, jangan membeli buah dan sayur yang tidak segar. Oleh sebab itu kita perlu memilih penjual yang dagangannya paling ramai, karena biasanya sayur atau buahnya selalu segar. 

  1. Teliti Sebelum Membeli
Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti dalam membeli barang/ jasa yang ditawarkan/ tersedia di pasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/jasa tersebut dan bila kurang jelas/paham dapat bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/ jasa tersebut. Berdasarkan hal ini dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ jasa yang ditawarkan di pasar.

Jika kita membeli di swalayan atau supermarket sering ada pemberitahuan bahwa barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk teliti sebelum membeli supaya kita tidak merasa dirugikan. Kadangkala saya juga memilih toko yang ramai untuk membeli sesuatu, contohnya telur. Telur itu tidak terlihat dalamnya apakah masih layak dikonsumsi atau sudah rusak. Jika saya membeli telur di toko yang jarang laku maka kemungkinan besar telur yang dijual bisa rusak. Tetapi jika membelinya di toko yang ramai pasti telurnya juga akan selalu baru.

     3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluwarsa

* Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/ atau jasa khususnya atas barang makanan, minuman, obat, dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain: komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlaku.
* Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
* Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan diluar/ atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3L) konsumen.

Sebagai contoh ketika saya membeli teh celup di toko kelontong ternyata barang yang saya beli sudah lewat masa kadaluarsa. Segera saya melaporkannya pada penjual yang bersangkutan, untungnya barang boleh dikembalikan karena tidak layak konsumsi, dan akhirnya barang tersebut tidak jadi saya beli.

Sehubungan dengan hal ini saya  menjadi orang yang sangat pemilih dalam arti berhati-hati sekali dalam membeli sesuatu contohnya ketika saya membeli sebuah produk di swalayan, saya selalu memperhatikan tanggal kadaluarsa produk tersebut dan saya akan membeli produk yang mempunyai tanggal kadaluarsa terlama. Mungkin kesannya agak aneh tapi demi menjaga kesehatan alangkah lebih baiknya jika kita tidak asal dalam membeli sesuatu tanpa memperhatikan masa kadaluarsa produk tersebut.

  4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L

 Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah dan yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberkan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Berbicara mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) saya jadi ingat banyaknya musibah ledakan tabung gas beberapa waktu yang lalu. Tabung gas meledak disebabkan salah satunya karena kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas tentang cara menggunakan kompor gas dan penggunaan selang yang bertuliskan SNI mulai diberlakukan untuk memberikan jaminan K3L.
Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI wajib.
Beberapa dari 89 produk yang diberlakukan  SNI wajib antara lain, sebagai berikut:
* Helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu, dll oleh Menteri Perindustrian;      * Kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkuit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformite Europeenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/ atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen. Belilah barang sesuai kebutuhan anda dan bukan keinginan anda. Dengan adanya iklan tentang pulsa yang murah sms dan murah telepon membuat konsumen tak cukup memiliki satu handphone saja. Namun seiring kemajuan teknologi mulai dikembangkan handphone dual sim, atau bahkan tiga simcard dalam sebuah handphone dan kemudian mulai bermunculan gadget-gadget lain yang lebih canggih dan membuat orang menjadi ingin membeli karena ikut tren. Andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/ atau jasa.

Apabila di dalam proses jual-beli terjadi penyimpangan maka konsumen berhak memperjuangkannya dengan mengadu ke:

  1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama untuk menyelesaikan dengan jalan damai
  2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila : Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ; Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
  3. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.
Apakah yang dimaksud mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi?

* Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
* Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.
* Arbitrasi adalah salah satu jenis penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

  1. PEMERINTAH
*   Dinas Indag Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Unit/ Instansi Pemerintah terkait lainnya.
*  Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
* Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

  1. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada presiden agar menetapkan HKN. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenAkhirnya, pemerintah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) melalui Keputusan Presiden No.13 tahun 2012.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah efektif. Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut maka tak kalah pentignya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis membantu Pemerintah melakukan pengawasan. Wamendag menjelaskan bahwa sebagi bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkam dua sasaran program pengawasan barang yang beredar di tahun 2013.
* Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/ khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
* Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendamping Penyelidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

 Adapun tujuan HKN antara lain:
·  Sebagai upaya penguatan kesadaran secara pasif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
·   Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk memproduksi dan memperdagangkan barang/ jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
·     Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisisnya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia
·  Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan  konsumen di Indonesia.
·   Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.

Oleh sebab itu mari kita lebih bijak lagi dalam membeli barang/ jasa dan menjadi konsumen cerdas. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Konsumen Cerdas dan Perlindungan Konsumen anda dapat mengunjungi situs resmi Kementrian Perdagangan RI disini:
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
sumber:
http://hkn2013.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...