Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam proses
jual beli sering saya mengamati bahwa demi mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya banyak penjual terutama penjual makanan yang kerapkali kurang
memperhatikan faktor kesehatan dalam menjual barang dagangannya, contoh penjual
es batu yang membuat es batu dari air kotor mentah yang disaring sehingga
pembeli jadi mudah terkena radang tenggorokan, penjual bakso yang menggunakan
formalin pada baksonya agar tahan lama, penjual gorengan yang menggunakan
minyak jelantah untuk menggoreng, dan penjual semangka yang menyuntikkan zat
pewarna berbahaya agar buah semangkanya kelihatan cerah dan menarik untuk
dimakan. Pernah juga ada kabar mengenai virus flu burung, daging glonggongan.,
dan banyak lagi kasus lainnya. Melihat kenyataan ini, sebagai konsumen saya
sering khawatir
Sebagai masyarakat awam, kita perlu
menjadi konsumen cerdas. Apa yang dimaksud dengan konsumen cerdas itu? Konsumen
cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila
barang/ jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti
akan hak dan kewajibannya. Ini berarti bahwa semua masyarakat selaku konsumen
harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih
barang-barang yang akan dikonsumsi.
Apa saja hak dan kewajiban konsumen
itu? Hak konsumen antara lain, sebagai berikut:
- Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
- Memilih barang/ jasa yang akan digunakan
- Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
- Didengar pendapat dan keluhannya
- Mendapatkan advokasi
- Mendapat pembinaan
- Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Mendapatkan ganti rugi atau kompensasi
Sedangkan kewajiban konsumen, antara lain sebagai berikut:
- Membaca atau mengikuti petunjuk/ informasi dan prosedur pemakaian
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Lalu apa upaya
kita untuk menjadi konsumen cerdas? Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menjadi
konsumen cerdas, diantaranya:
- Tegakkan Hak dan Kewajiban Anda Selaku Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila
barang/ jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan tetapi konsumen juga harus mengerti
kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK (Undang-Undang Perlindungan
Konsumen).
Sebagai contoh, dalam membeli buah dan sayuran di pasar, jangan membeli buah dan sayur yang tidak segar. Oleh sebab itu kita perlu memilih penjual yang dagangannya paling ramai, karena biasanya sayur atau buahnya selalu segar.
- Teliti Sebelum Membeli
Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti dalam membeli
barang/ jasa yang ditawarkan/ tersedia di pasar. Minimal secara kasat mata
dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/jasa
tersebut dan bila kurang jelas/paham dapat bertanya atau untuk memperoleh
informasi atas barang dan/ jasa tersebut. Berdasarkan hal ini dapat diperoleh
gambaran umum atas barang dan/ jasa yang ditawarkan di pasar.
Jika kita membeli di swalayan atau supermarket sering ada pemberitahuan
bahwa barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Oleh karena itu
penting sekali bagi kita untuk teliti sebelum membeli supaya kita tidak merasa
dirugikan. Kadangkala saya juga memilih toko yang ramai untuk membeli sesuatu,
contohnya telur. Telur itu tidak terlihat dalamnya apakah masih layak
dikonsumsi atau sudah rusak. Jika saya membeli telur di toko yang jarang laku
maka kemungkinan besar telur yang dijual bisa rusak. Tetapi jika membelinya di
toko yang ramai pasti telurnya juga akan selalu baru.
3.
Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluwarsa
* Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/ atau jasa khususnya atas barang makanan, minuman, obat, dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain: komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlaku.
* Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan
petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia .
* Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk
ke dalam tubuh atau yang digunakan diluar/ atas tubuh. Karena barang tersebut
sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3L)
konsumen.
Sebagai contoh ketika saya membeli teh celup di toko kelontong ternyata barang yang saya beli sudah lewat masa kadaluarsa. Segera saya melaporkannya pada penjual yang bersangkutan, untungnya barang boleh dikembalikan karena tidak layak konsumsi, dan akhirnya barang tersebut tidak jadi saya beli.
Sebagai contoh ketika saya membeli teh celup di toko kelontong ternyata barang yang saya beli sudah lewat masa kadaluarsa. Segera saya melaporkannya pada penjual yang bersangkutan, untungnya barang boleh dikembalikan karena tidak layak konsumsi, dan akhirnya barang tersebut tidak jadi saya beli.
Sehubungan dengan hal ini saya
menjadi orang yang sangat pemilih dalam arti berhati-hati sekali dalam
membeli sesuatu contohnya ketika saya membeli sebuah produk di swalayan, saya
selalu memperhatikan tanggal kadaluarsa produk tersebut dan saya akan membeli
produk yang mempunyai tanggal kadaluarsa terlama. Mungkin kesannya agak aneh
tapi demi menjaga kesehatan alangkah lebih baiknya jika kita tidak asal dalam
membeli sesuatu tanpa memperhatikan masa kadaluarsa produk tersebut.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan
Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab
dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah dan yang wajib
SNI. Produk bertanda SNI lebih memberkan jaminan kepastian atas kesehatan,
keamanan, dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Berbicara
mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) saya jadi ingat banyaknya musibah
ledakan tabung gas beberapa waktu yang lalu. Tabung gas meledak disebabkan
salah satunya karena kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai konsumen yang
cerdas tentang cara menggunakan kompor gas dan penggunaan selang yang
bertuliskan SNI mulai diberlakukan untuk memberikan jaminan K3L.
Saat ini
terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary)
dan 89 jenis produk yang sudah SNI wajib.
Beberapa dari 89
produk yang diberlakukan SNI wajib
antara lain, sebagai berikut:
* Helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu, dll oleh Menteri Perindustrian; * Kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkuit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
* Helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu, dll oleh Menteri Perindustrian; * Kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkuit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Standar lain
yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS),
British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM),
Codex Standard, Conformite Europeenne (CE), dan lain-lain.
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/ atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen. Belilah barang sesuai kebutuhan anda dan bukan keinginan anda. Dengan adanya iklan tentang pulsa yang murah sms dan murah telepon membuat konsumen tak cukup memiliki satu handphone saja. Namun seiring kemajuan teknologi mulai dikembangkan handphone dual sim, atau bahkan tiga simcard dalam sebuah handphone dan kemudian mulai bermunculan gadget-gadget lain yang lebih canggih dan membuat orang menjadi ingin membeli karena ikut tren. Andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/ atau jasa.
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/ atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen. Belilah barang sesuai kebutuhan anda dan bukan keinginan anda. Dengan adanya iklan tentang pulsa yang murah sms dan murah telepon membuat konsumen tak cukup memiliki satu handphone saja. Namun seiring kemajuan teknologi mulai dikembangkan handphone dual sim, atau bahkan tiga simcard dalam sebuah handphone dan kemudian mulai bermunculan gadget-gadget lain yang lebih canggih dan membuat orang menjadi ingin membeli karena ikut tren. Andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/ atau jasa.
Apabila di dalam
proses jual-beli terjadi penyimpangan maka konsumen berhak memperjuangkannya
dengan mengadu ke:
- PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama untuk menyelesaikan dengan jalan damai
- LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila : Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ; Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
- BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.
Apakah yang dimaksud mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi?
* Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak
ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
* Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak
yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.
* Arbitrasi adalah salah satu jenis penyelesaian sengketa dimana
para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut
arbiter, untuk memberikan putusan.
- PEMERINTAH
* Dinas Indag Provinsi/ Kabupaten/ Kota ,
Unit/ Instansi Pemerintah terkait lainnya.
* Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
* Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
* Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
* Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
- PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada presiden agar menetapkan HKN.
Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akhirnya, pemerintah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) melalui Keputusan Presiden No.13 tahun 2012.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah efektif. Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut maka tak kalah pentignya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis membantu Pemerintah melakukan pengawasan. Wamendag menjelaskan bahwa sebagi bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkam dua sasaran program pengawasan barang yang beredar di tahun 2013.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah efektif. Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut maka tak kalah pentignya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis membantu Pemerintah melakukan pengawasan. Wamendag menjelaskan bahwa sebagi bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkam dua sasaran program pengawasan barang yang beredar di tahun 2013.
* Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang
Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar
(TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/ khusus, crash program,
pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan
distribusi.
* Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui
peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendamping
Penyelidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Adapun tujuan HKN
antara lain:
· Sebagai upaya penguatan kesadaran
secara pasif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai
pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam
negeri.
· Menempatkan konsumen pada subyek
penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk memproduksi dan
memperdagangkan barang/ jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era
globalisasi.
· Menempatkan konsumen untuk menjadi
agen perubahan dalam posisisnya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia
· Mendorong pemerintah dalam
melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia .
· Mendorong pembentukan-pembentukan
jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu
mari kita lebih bijak lagi dalam membeli barang/ jasa dan menjadi konsumen
cerdas. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Konsumen Cerdas dan Perlindungan
Konsumen anda dapat mengunjungi situs resmi Kementrian Perdagangan
RI disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini. Komentar Anda sangat bermanfaat dan sangat saya hargai atau jika ada pertanyaan silakan tinggalkan pesan di livechat saya (sidebar kiri bawah)
Perhatian: saya akan menghapus otomatis komentar yang ada link hidupnya :D